Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Korupsi BTS, Kejaksaan Agung Pastikan Proses Hukum Tetap Berjalan

[ad_1]

TEMPO.CO, Jakarta – Kejaksaan Agung memastikan proses hukum terhadap Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi dalam rangkaian kasus korupsi proyek pembangunan Base Transciever Station (BTS) 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus berjalan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumendana mengatakan pengembalian uang oleh Achsanul tak membuat proses hukum berhenti. 

Ketut menyatakan pihaknya juga masih terus menunggu sisa uang yang diterima Achsanul cs dalam perkara ini. BPK disebut menerima aliran dana sebesar Rp 40 miliar dalam kasus ini, namun Achsanul baru mengembalikan sebesar 2.021.000 dolar Amerika Serikat atau setara Rp 31,4 miliar. 

“Kita menunggu (pengembalian sisa uang). Kan proses penyidikan terus berjalan, tidak berhenti karena pembayaran uang tersebut,” kata Ketut Sumendana kepada Tempo pada Jumat, 17 November 2023.

Soal kemungkinan adanya aliran dana kepada pihak lain di BPK dalam perkara ini, Ketut menyatakan pihaknya masih terus mendalami. 

“Masih kami pelajari dan dalami, apakah ada keterlibatan pihak lain juga yang menerima atau tidak,” kata Ketut.

Achsanul kembalikan uang ke Kejaksaan Agung 

Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kuntadi mengatakan tersangka Achsanul Qosasi telah mengembalikan aliran dana kasus korupsi BTS ke Kejaksaan Agung melalui pengacaranya pada Kamis, 16 November 2023.

Iklan

Kuntadi mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, dapat dipastikan bahwa penerimaan uang oleh Achsanul Qosasi tersebut merupakan upaya untuk mengkondisikan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap proyek pembangunan infrastruktur BTS Kominfo 4G Paket 1 sampai dengan 5.

Kuntadi mengatakan saat ini tim penyidik juga masih mendalami apakah uang yang telah mereka terima tersebut telah didistribusikan kepada pihak-pihak lain.

“Dan apakah dalam penerimaan uang ini juga melibatkan pihak-pihak lain yang diduga terkait dengan kegiatan audit data,” kata Kuntadi saat Konferensi Pers di Ruang Konpers Kejaksaan Agung pada Kamis malam, 16 November 2023.

Soal adanya aliran dana kepada BPK ini sebelumnya sempat diungkapkan sejumlah tersangka dan terdakwa kasus korupsi BTS. Irwan Hermawan misalnya membenarkan adanya aliran dana sebesar Rp 40 miliar untuk BPK yang dia serahkan lewat Windi Purnama. 

Windi dalam persidangan pun menyatakan memberikan uang itu kepada seseorang bernama Sadikin Rusli. Sama seperti Achsanul Qosasi, Sadikin pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan oleh Kejaksaan Agung



[ad_2]

Source link

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *