Alasan Menteri Hadi Tjahjanto Sebut Warga Bangka Belitung Rentan Jadi Korban Mafia Tanah

[ad_1]

TEMPO.CO, Pangkalpinan – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto mengatakan masyarakat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sangat rentan menjadi korban mafia tanah.

“Masyarakat Bangka Belitung lebih nyaman menggunakan SKT (Surat Keterangan Tanah) yang diterbitkan kepala desa. Sebetulnya ini membuktikan mafia tanahnya kecil di sini. Tapi kalau mafia tanah ini bermigrasi ke sini, ini rawan sekali,” ujar Hadi di Graha Timah Pangkalpinang, Kamis Sore, 9 November 2023.

Menurut Hadi, keengganan masyarakat Bangka Belitung untuk memiliki sertifikat tanah dan lebih memilih SKT dinilai akan berpotensi menjadi masalah ke depan.

“Perlu diketahui, masyarakat yang tinggal di atas tanah hanya dengan menggunakan SKT yang dikeluarkan para kepala desa itu sebetulnya masih hidup di atas tanah negara. Mereka belum sepenuhnya memiliki hak atas tanahnya,” ujar dia.

Hadi menuturkan persentase pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Bangka Belitung hingga saat masih sangat kecil. Dia menyebutkan ada dua hal yang menjadi penyebabnya.

“Masyarakat enggan mendaftar di program PTSL karena memilih menggunakan SKT. Selain itu, ada ketakutan masyarakat karena harus membayar BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan),” ujar dia.

Hadi mengimbau para bupati dan wali kota di Bangka Belitung untuk dapat membantu masyarakat dengan menggratiskan BPHTB di pendaftaran awal pembuatan sertifikat tanah.

Iklan

“Sebetulnya pemerintah daerah masih bisa mendapatkan pendapatan dari BPHTB saat sertifikat tanah ditransaksikan dalam jual beli. Tapi seandainya masyarakat diberi kepastian untuk menolkan BPHT di pendaftaran pertama, tentu akan banyak yang mendaftar,” ujar dia.

Hadi menambahkan kondisi yang terjadi di Bangka Belitung membuat pihaknya harus rutin melakukan sosialisasi terutama terkait dengan Bank Tanah.

“Kita perlu sosialisasi ke masyarakat yang menggunakan SKT untuk segera mendaftarkan ke BPN agar punya hak atas tanah baik itu berupa SHM (Sertifikat Hak Milik) atau pun HGB (Hak Guna Bangunan). Ini sekaligus menghindari masyarakat dari mafia tanah yang bermain di lahan yang bermodalkan SKT,” ujar dia.

SERVIO MARANDA

Pilihan Editor: Ombudsman Bongkar Cara Licik Mafia Tanah di IKN, Apa Itu Mafia Tanah?



[ad_2]

Source link

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *