Anies Baswedan: Aturan KPK Saat Ini Terlalu Longgar

Anies Baswedan: Aturan KPK Saat Ini Terlalu Longgar

TEMPO.CO, Jakarta – Calon Presiden Anies Baswedan berpendapat seluruh pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi maupun stafnya jangan hanya mengikuti aturan hukum, namun menjadikan kode etik sebagai pedoman. Pegawai KPK, menurutnya, harus mundur bahkan jika melanggar kode etik.

Read More

“Bukan sebatas mengikuti (aturan) hukum, bahkan menurut saya saat ini terlalu longgar untuk KPK. Untuk KPK standarnya kode etik, bukan pelanggaran hukum, dan itu harus dijaga,” katanya saat ditemui di kawasan Senayan pada Ahad, 26 November 2023.

KPK tengah mendapatkan sorotan publik setelah Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo setelah gelar perkara pada Rabu, 22 November 2023. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak saat jumpa pers pada Rabu mengatakan pihaknya mengantongi barang bukti perkara di antaranya hasil penggeledahan di dua lokasi kediaman pribadi Firli.

Barang bukti yang ditemukan polisi antara lain dokumen penukaran valuta asing dalam pecahan dolar Singapura dan Amerika Serikat pada Februari-September 2023. Total uang yang ditukar mencapai Rp 7,5 miliar.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani surat Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian sementara Firli selaku Ketua KPK pada Jumat malam, 24 November 2024. Dalam Keppres itu, Jokowi menunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.

Jokowi belum akan mengevaluasi KPK setelah Firli Bahuri, ditetapkan sebagai tersangka pemerasan. “Saya kira ini biar berjalan lebih dahulu. Nanti sambil berjalan kita lihat, evaluasi,” kata Jokowi di Indonesia Arena, kompleks Gelora Bung Karno, Senayan, pada Sabtu sore, 25 November 2023.

Mengenai apakah KPK perlu dievaluasi setelah kasus Firli, Anies saat ditemui di Senayan, menilai seandainya dia terpilih sebagai presiden akan mendorong komisioner KPK untuk menandatangani kesediaan mengundurkan diri jika terbukti melanggar kode etik.

“Jadi melanggar kode etik aja mundur, karena di lembaga ini kita titipkan amanat untuk membersihkan korupsi,” kata Anies.

Kuasa Hukum Firli Ian Iskandar belum menanggapi pesan yang dikirim pada Ahad pagi, 26 November 2023, soal upaya kliennya setelah dicopot oleh Jokowi. Firli mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka pemerasan dan gratifikasi oleh Polda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan lembaganya telah menerima surat praperadilan dengan Nomor: 314/Praper/IISPA/XI/2023 pada Jumat, 24 November 2023.

Iklan

Presiden tidak mau banyak mengomentari kasus Firli Bahuri, begitu pun upaya praperadilannya. “Hormati seluruh proses hukum. Karena masih dalam proses, saya tidak ingin berkomentar,” katanya di Indonesia Arena pada Sabtu 25 November 2023.

Sebagai mantan inspektur jenderal polisi, Firli menjadi pejabat terbaru di pemerintahan Jokowi yang menghadapi tuduhan korupsi. Firli diangkat pada 2019 ketika para kritikus mengatakan KPK telah dilemahkan oleh perubahan undang-undang yang mengaturnya, sehingga memicu serangkaian protes yang bertujuan untuk menyelamatkan lembaga tersebut.

Anies pernah menjadi Ketua Komite Etik KPK pada 2013. Saat itu, Komite Etik KPK dibentuk untuk mengusut perkara kebocoran draf surat perintah penyidikan (sprindik) kasus korupsi Hambalang atas nama Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.

Anies Baswedan merupakan calon presiden dari Koalisi Perubahan yang terdiri dari Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Dalam satu tahun terakhir, dua menteri dari Partai NasDem ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan Kejaksaan Agung. Selain Syahrul Yasin Limpo, ada juga nama Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate.

DANIEL A. FAJRI

Pilihan Editor: Penjelasan Direskrimsus Polda Metro Jaya Ihwal Pemerasan oleh Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo Dibuat oleh Polisi Sendiri

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *