Anwar Usman Kembali Dilaporkan, Suhartoyo Diminta Segera Bentuk MKMK Permanen
TEMPO.CO, Jakarta – Hakim konstitusi Anwar Usman kembali dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK karena dianggap melanggar kode etik melalui beberapa pernyataannya yang tidak terima setelah dicopot dari jabatan Ketua MK. Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) hingga saat ini belum memiliki dewan MKMK permanen yang bisa menindaklanjuti laporan pelanggaran etik.
Laporan terbaru terhadap Anwar Usman itu disampaikan Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI). Mereka pun meminta MK agar segera membentuk MKMK permanen agar dapat memproses aduan tersebut.
“Kita minta supaya permanen barang ini (MKMK). Karena dilihat dari daya rusak yang ditimbulkan oleh Anwar Usman, MKMK ini lebih baik permanen,” kata Koordinator TPDI Petrus Selestinus saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis, 23 November 2023.
Petrus mengatakan MKMK sebaiknya sudah dibentuk sebelum ada laporan. Pasalnya ketiadaan dewan etik tersebut di tubuh MK akan mempersulit penindakan laporan yang masuk. “Jadi jangan menunggu ada kasus dulu baru bentuk, cari orangnya tidak gampang,” ujar Petrus.
Akibat belum ada MKMK permanen, Perekat Nusantara dan TPDI memberikan laporan mereka melalui Ketua MK Suhartoyo. “Kami dari Perekat dan TPDI kembali melaporkan hakim terlapor yaitu Anwar Usman kepada MKMK melalui Ketua MK yang sudah ada sekarang,” kata Koordinator Perekat Nusantara Carrel Ticualu dalam kesempatan yang sama.
Carrel mengatakan pihaknya meminta Ketua MK Suhartoyo untuk segera membentuk MKMK baru agar dapat memproses aduan mereka. Diketahui, MKMK sebelumnya yang diketuai Jimly Ashiddiqie merupakan lembaga ad hoc atau sementara yang dibentuk untuk menangani pelanggaran etik dalam pemeriksaan gugatan batas usia capres-cawapres.
Menurut Carrel, setidaknya ada dua kejadian yang menjadi dasar Perekat Nusantara dan TPDI melaporkan Anwar Usman. Pertama, kata dia, adalah konferensi pers yang dilakukan Anwar Usman pada 8 November 2023 atau satu hari setelah pembacaan putusan MKMK. Carrel menyatakan Anwar Usman telah menyebarkan beberapa kebohongan melalui konferensi pers tersebut.
Kejadian lain yang dijadikan dasar laporan Perekat Nusantara dan TPDI kali ini adalah Anwar Usman yang menyatakan keberatan dengan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK baru. “Di sini nampak lagi pelanggaran etika yang sarat sekali dengan upaya mencari pembenaran atas sikapnya Anwar Usman selama ini,” ujar Carrel.
Iklan
Sebelumnya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan pihaknya akan mempercepat pembentukan Majelis Kehormatan MK atau MKMK permanen. Hal itu diucapkan Suhartoyo usai pengambilan sumpah sebagai Ketua MK menggantikan Anwar Usman.
Percepatan pembentukan MKMK permanen, kata Suhartoyo, merupakan langkah pembuktian awal untuk mengembalikan kepercayaan publik kepada MK. “Sebagai langkah pembuktian awal dari kamj dan sesuai tuntutan dan harapan masyarakat,” kata Suhartoyo di Gedung I MK, Jakarta, Senin, 13 November 2023.
Suhartoyo mengatakan, bersama Wakil Ketua MK dan para hakim konstitusi, pihaknya menyatakan berkomitmen untuk bahu-membahu mengembalikan kepercayaan publik dan marwah MK. “Seperti temaktub dalam Pasal 24 ayat 1 UUD 1945,” kata Suhartoyo.
MK, kata Suhartoyo, sangat memerlukan kembalinya kepercayaan publik. Hal itu mengingat tugas MK mengadili sengketa Pemilu dan Pilpres 2024. “Kepercayaan publik dimaksud sangat diperlukan menjelang penanganan sengketa hasil pemilu 2024,” kata Suhartoyo.
SULTAN ABDURRAHMAN | HAN REVANDA PUTRA
Pilihan Editor: MK Jawab Keberatan Anwar Usman soal Pengangkatan Ketua MK Suhartoyo: Pelaksanaan Putusan MKMK