Bawaslu dalam Sorotan: Mengenal Tugas Bawaslu dan Wewenangnya

Bawaslu dalam Sorotan: Mengenal Tugas Bawaslu dan Wewenangnya

TEMPO.CO, Jakarta – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum disingkat Bawaslu, Rahmat Bagja telah menyatakan bahwa setelah dilakukan penyelidikan, tidak terbukti keterlibatan anggota kepolisian dalam pemasangan baliho atau alat peraga kampanye salah satu partai. Sejauh mana tugas Bawaslu?

Read More

“Menurut teman-teman ini tidak terbukti keterlibatan aparat kepolisian dalam pemasangan alat peraga partai yang disebutkan itu,” kata Rahmat kepada wartawan di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Senayan, Jakarta, Senin, 20 November 2023.

Rahmat mengklarifikasi bahwa hasil investigasi anggotanya tidak menemukan bukti terkait keterlibatan aparat kepolisian dalam pemasangan alat peraga partai yang disebutkan, yang diduga dilakukan di Jember, Jawa Timur. Meskipun informasi yang beredar sebelumnya menyebutkan adanya keterlibatan anggota polisi dalam aktivitas pemasangan alat peraga tersebut, investigasi yang dilakukan tidak mendukung klaim tersebut.

“Saya enggak usah sebut partai mana lagi,” kata Rahmat.

Selain alat peraga kampanye (APK), Rahmat juga menanggapi soal adanya 23 laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Umum atau Pemilu 2024. Bawaslu menerima laporan tersebut setelah penetapan daftar calon tetap atau DCT DPR dan Dewan Perwakilan Daerah pada 3 November lalu.

Tugas Bawaslu

1. Menyusun standar tata laksana pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk pengawas Pemilu di setiap tingkatan.
2. Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap:
    – Pelanggaran Pemilu; dan
    – Sengketa proses Pemilu;

3. Mengawasi persiapan Penyelenggaraan Pemilu, termasuk:
    – Perencanaan dan penetapan jadwal tahapan Pemilu;
    – Perencanaan pengadaan logistik oleh KPU;
    – Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu; dan
    – Pelaksanaan persiapan lainnya dalam Penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu, yang meliputi:
    – Pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih sementara serta daftar pemilih tetap;
    – Penataan dan penetapan daerah pemilihan DPRD kabupaten/kota;
    – Penetapan Peserta Pemilu;
    – Pencalonan sampai dengan penetapan Pasangan Calon, calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan calon anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    – Pelaksanaan dan dana kampanye;
    – Pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
    – Pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS;
    – Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK;
    – Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU;
    – Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan
    – Penetapan hasil Pemilu;

5. Mencegah terjadinya praktik politik uang;

6. Mengawasi netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia;

7. Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan, termasuk:
    – Putusan DKPP;
    – Putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;
    – Putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota;
    – Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan
    – Keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia;

8. Menyampaikan dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu kepada DKPP;

9. Menyampaikan dugaan tindak pidana Pemilu kepada Gakkumdu;

10. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

11. Mengevaluasi pengawasan Pemilu;

12. Mengawasi pelaksanaan Peraturan KPU; dan

13. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wewenang Bawaslu 

a. Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengahrr mengenai Pemilu;

Iklan

image-banner

b. Memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran, administrasi Pemilu;

c. Memeriksa, mengkaji, dan memuttrs pelanggaran politik uarg;

d. Menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu;

e. Merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan terhadap netralitas aparatur sipil-negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia; ‘

f. Mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota secara berjenjang jika Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten Kota berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;

g. Meminta bahan keterangan yang dibuhrhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, dugaan tindak pidana Pemilu, dan sengketa proses Pemilu;

h. Mengoreksi putusan dan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota apabila terdapat hal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangundangan;

i. Membentuk Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota, dan Panwaslu LN;

j. Mengangkat, membina, dan memberhentikan anggota Bawaslu Provinsi, anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, dan anggota Panwaslu LN; dan

k. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban Bawaslu

a. Bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenang;

b. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu pada semua tingkatan;

c. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Presiden dan DPR sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik darr/atau berdasarkan kebutuhan

d. Mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang ditakukan oleh KPU dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

e. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan perundangundangan.

EIBEN HEIZIER | IHSAN RELIUBUN
Pilihan editor: 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *