Bawaslu Sebut Pengusutan Dugaan Pelanggaran Netralitas Wamendes Dihentikan, Ini Alasannya

Bawaslu Sebut Pengusutan Dugaan Pelanggaran Netralitas Wamendes Dihentikan, Ini Alasannya

TEMPO.CO, Jakarta – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu, Rahmat Bagja mengatakan pengusutan atas laporan dugaan pelanggaran netralitas Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi atau Wamendes Paiman Raharjo dihentikan karena tidak memiliki alat bukti yang kuat.

Read More

“Kalau enggak salah (kekurangan alat) bukti. Syarat formil dan materil tidak terpenuhi, ya kemudian tidak lanjut,” kata Rahmat kepada Tempo, di pelataran kantor Bawaslu, Jalan M.H. Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 23 November 2023.

Rahmat menjelaskan, walaupun laporan itu dimentahkan, proses pengaduan Paiman itu sudah dilakukan berbagai penelusuran atas dugaan netralitas Wamendes tersebut. Faktor lain yang membatalkan pelaporan itu, kata dia, penggalangan dukungan ke Gibran Rakabuming Raka, calon wakil presiden, belum ditetapkan sebagai cawapres. “Salah satunya itu,” ujar dia.

Sebelumnya, Bawaslu mencatat laporan yang masuk pasca-penetapan daftar calon sementara atas dugaan pelanggaran pemilihan umum per 22 November 2023 berjumlah 28 kasus. Dari 28 laporan itu, 11 di antaranya dialamatkan kepada Komisi Pemilihan Umum.

Misalnya, KPU dilaporkan tentang kesalahan atau kekurangan penulisan identitas, gelar, dan foto calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat pasca-ditetapkan daftar calon tetap (DCT). Pelapor adalah Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad dan Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani.

Ada juga pelaporan tentang bacaleg yang masuk daftar calon sementara (DCS), tapi tidak dimasukkan dalam DCT sebanyak lima laporan. Laporan itu teregestrasi. Adapun laporan netralitas pejabat negara sebanyak 1 laporan yang sudah diterima Bawaslu. Selanjutnya, dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU dalam menerima dan menetapkan capres-cawapres satu laporan, tapi tidak teregistrasi.

Iklan

Selain itu, ada satu laporan mengenai calon anggota legislatif yang secara terbuka tidak mengumumkan latar belakang sebagai mantan terpidana. Laporan tersebut teregestrasi. Dalam kasus lain, muncul satu laporan penetapan DCT Pemilu DPR 2024 yang bertentangan dengan persyaratan pengajuan daftar calon anggota DPR keterwakilan 30 persen, seperti diatur Pasal 245 Undang-Undang Pemilu. Kini, laporan itu masuk tahap persidangan di Bawaslu.

Berikutnya, Bawaslu menerima tiga laporan dugaan pelanggaran netralitas penjabat (Pj) Bupati. Dua berkas laporan masih diperiksa, dan 1 laporan sudah teregistrasi. Dugaan pelanggaran kampanye sebanyak 4 laporan, 3 teregistrasi dan 1 laporan dikembalikan untuk perbaikan berkas.

Laporan itu tentang calon wakil presiden Muhaimin Iskandar dan Mahfud Md. Dua cawapres dari nomor urut 1 dan 3 itu dilaporkan karena berpantun dengan memuat ajakan nomor urut masing-masing. Dugaan pelanggaran itu terjadi ketika KPU menetapkan nomor urut kandidat pemilihan presiden pada Selasa, 14 November lalu.

Selanjutnya, laporan perihal pelibatan anak dalam konten kampanye pemilu 1 laporan. Laporan ini masih dalam kajian awal Bawaslu. Juga dugaan kampanye melalui media sosial sebelum masa kampanye 1 laporan, yang dalam kajian Bawaslu. Berikutnya, 2 laporan netralitas kepala desa, perangkat desa dalam Forum Silaturahmi Desa di Gelora Bung Karno, 19 November lalu. Laporan tersebut masih dalam kajian Bawaslu.

Pilihan Editor: Wamendes Paiman Raharjo Kembali Dilaporkan ke Bawaslu Akibat Rapat Pemenangan Pasangan Prabowo-Gibran

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *