Deklarasi Damai Pemilu, Mahfud Md: Sudah Sering Dilakukan, tapi Tetap Banyak Pelanggaran
TEMPO.CO, Jakarta – Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud Md mengatakan, deklarasi Pemilu 2024 damai yang digelar Komisi Pemilihan Umum atau KPU hari ini sudah sering dilakukan di tiap hajatan lima tahunan, tapi kata dia, pelanggaran tetap saja terjadi.
“Penandatangan seperti itu sudah ratusan kali dilakukan di setiap pemilu. Pemilu pusat atau pilkada-pilkada, tetapi masih sering banyak pelanggaran,” kata Mahfud saat ditemui usai Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Jalan Jenderal Sudirman, Tanah Abang, Jakarta, Senin, 27 November 2023.
Mahfud menganggap deklarasi seperti itu merupakan komitmen moral dan niat baik. Menurut dia, kalau nanti terjadi pelanggaran harus diselesaikan menurut perundang-undangan.
“Tetapi kalau ada hal-hal yang terjadi di luar peraturan perundang-perundangan yang dilakukan siapa pun harus diselesaikan menurut peraturan perundang-undangan, bukan menurut deklarasi saja,” kata dia.
Adapun pasangan Mahfud di Pilpres 2024, Ganjar Pranowo mengucapkan terima kasih atas komitmen yang dibuat. Hal ini, kata dia, merupakan ungkapan komitmen dan keseriusan dari pikiran, hati, dan tindakan. Pihaknya percaya seluruh penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) dan aparat akan melaksanakan ini dengan sungguh-sungguh.
“Tugas kita hari ini adalah melaksanakan komitmen dan kata-kata yang sudah kita tanda tangani,” kata Ganjar.
Sebelumnya, seluruh partai politik yang mengikuti Pemilu 2024 membacakan dan menandatangani Deklarasi Kampanye Damai, Tertib, dan Taat Hukum Peserta Pemilu 2024. Adapun, dalam pembacaan itu dipimpin Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera Aboe Bakar Al-Habsyi untuk diikuti seluruh perwakilan partai politik yang hadir.
Iklan
Berikut isi deklarasi damai para peserta Pemilu 2024:
Kami peserta pemilu tahun 2024 mendeklarasikan diri berkomitmen untuk:
– Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, menghormati keberagaman, serta mewujudkan suasana aman, tertib dan damai selama penyelenggaraan Pemilu.
– Melaksanakan kampanye Pemilu dengan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku antara lain tidak melibatkan pihak yang dilarang selama masa kampanye pemilu
– Tidak melakukan politisasi SARA, menyebarkan hoaks, ujaran kebencian, penghasutan, dan perbuatan politik uang selama penyelenggaraan Pemilu.
Tidak memanfaatkan tempat ibadah dalam melaksanakan kampanye.