Demi Jaga Kredibilitas KPK, PSI Desak Firli Bahuri Mundur

Demi Jaga Kredibilitas KPK, PSI Desak Firli Bahuri Mundur

TEMPO.CO, Jakarta – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendesak Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mundur dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.  “PSI berpandangan Pak Firli sebaiknya mundur sementara sesuai UU KPK. Alasan utamanya agar nama baik KPK terjaga,” kata Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI Ariyo Bimmo dalam keterangan tertulis, Rabu 23 November 2023.

Read More

Sebelumnya, penetapan status tersangka Firli Bahuri diumumkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak. Ia mengatakan status Firli sebagai saksi naik menjadi tersangka kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, pada pukul 19.00 WIB. 

Ariyo Bimmo mengatakan banyak kasus yang ditangani KPK. Dengan status Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan dan gratifikasi, ia khawatir akan menjadi beban lembaga antikorupsi itu. Arito Bimo menduga kalau Firli mau undur diri untuk kepentingan KPK. “Yakin Pak Firli adalah seorang pejuang yang mengutamakan kepentingan KPK ” kata dia.  

Ariyo mengatakan desakan agar Firli Bahuri mengundurkan diri berlandaskan aturan yakni Pasal 32 Ayat 2 UU KPK. “Dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tidak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatan,” ucapnya.  

Iklan

Ariyo menilai seiring dengan mundurnya Firli dari KPK, hal tersebut dapat berdampak kepada kembalinya kepercayaan publik. “Jika Pak Firli masih menjabat, kredibilitas lembaga akan tercederai dan kerja mulia pemberantasan korupsi akan sangat terganggu,” ujarnya.

Kendati desakan ini dilancarkan PSI, Ariyo Bimmo menekankan konsep hukum asas praduga tak bersalah harus tetap berjalan.  “Asas praduga tak bersalah harus tetap dilaksanakan,” kata dia. 

Pilihan Editor: Firli Bahuri Tersangka, Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo: Mana Ada Pimpinan KPK Korupsi

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *