Dewas KPK Akan Surati Presiden untuk Pemberhentian Sementara Firli Bahuri sebagai Ketua KPK
TEMPO.CO, Jakarta – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan menyurati presiden terkait penetapan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan nantinya Dewas KPK akan menyurati Presiden Jokowi terkait dengan Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang No 19 Tahun 1999.
“Dewas akan menyurati Presiden terkait Pasal 32 ayat (2) UU No 19 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa pimpinan KPK yang menjadi tersangka diberhentikan sementara dari jabatannya,” kata Syamsuddin Haris kepada Tempo pada Kamis, 23 November 2023.
Hal yang sama dikatakan oleh eks penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap. Yudi mengatakan berdasarkan Pasal 32 Undang-undang 19 tahun 2019 revisi undang-undang KPK dijelaskan bahwa dalam hal pimpinan KPK yang menjadi tersangka tindak pidana suatu kejahatan maka akan diberhentikan sementara dari jabatannya.
“Artinya secara otomatis ketika dia melakukan tindak pidana maka dia akan langsung untuk diberhentikan sementara. Ya tentu dalam hal ini administratifnya butuh Keputusan Presiden seperti itu, itu yang pertama,” kata Yudi Purnomo kepada Tempo pada Kamis, 23 November 2023. Namun, menurut Yudi Purnomo harusnya Firli yang mengundurkan diri. Sebab, Firli Bahuri telah resmi dijadikan tersangka pada Rabu malam, 22 November 2023.
Iklan
Yudi yang juga sebagai mantan Ketua Wadah Pegawai KPK, perilaku Firli Bahuri merusak moral dan nama baik instansi KPK. Karena itu, Yudi Purnomo mendesak agar Firli Bahuri mundur dari KPK.
Pilihan Editor: Firli Bahuri Tersangka, Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo: Mana Ada Pimpinan KPK Korupsi