Hakim PTUN Jayapura tolak gugatan suku Awyu yang menentang perkebunan sawit

[ad_1]

Warga dari masyarakat adat suku Awyu di Papua menyatakan dukungannya atas penolakan proyek perkebunan sawit di Distrik Fofi, Kabupaten Boven Digoel.

Sumber gambar, Greenpeace Indonesia

Keterangan gambar,

Warga dari masyarakat adat suku Awyu di Papua menyatakan dukungannya atas penolakan proyek perkebunan sawit di Distrik Fofi, Kabupaten Boven Digoel.

Majelis Hakim PTUN Jayapura memutuskan menolak gugatan pemimpin warga Woro dari suku Awyu, Hendrikus Woro, terkait pencabutan izin perkebunan kelapa sawit di hutan adat mereka seluas 39.000 hektare.

Dalam putusan yang diunggah pada Kamis (02/11), hakim menyatakan “menolak gugatan penggugat, penggugat intervensi 1 dan penggugat intervensi 2”.

Kemudian, “menghukum penggugat, penggugat intervensi 1 dan penggugat intervensi 2 untuk membayar biaya perkara sebesar Rp451.000.”

Apa pertimbangan hukum majelis hakim?

Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim yang dipimpin Merna Cinthia menyatakan dalil penggugat Hendrikus Woro bahwa SK Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Papua tentang izin kelayakan perkebunan kelapa sawit oleh PT Indo Asiana Lestari bertentangan dengan asas kearifan lokal, kelestarian, kehati-hatian, dan keadilan “tidak relevan”.

[ad_2]

Source link

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *