Jimly Asshiddiqie Desak Dewas KPK Percepat Keputusan Etik Firli Bahuri
TEMPO.CO, Jakarta – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengatakan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK harus sigap menanggapi kasus dugaan pemerasan Ketua KPK Firli Bahuri.
Jimly dalam akun X miliknya mengatakan banyak yang menanyakan soal kasus Firli Bahuri di KPK kepadanya. “Untuk sekedar masukan, saya kirim jawaban sebagai berikut,” tulisnya di akun X sambil membagikan foto file tulisannya pada Kamis, 23 November 2023.
Jimly Asshiddiqie menuliskan untuk Dewas KPK agar bertindak cepat dalam menangani kasus tersebut untuk menjaga marwah KPK.
“Dewas KPK, sebagai lembaga peradilan etika harus menggunakan perspektif yang melampaui peradilan hukum. Karena itu, Dewas KPK dapat saja menerapkan apa yang dipraktikkan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) agar tidak bertindak pasif tetapi bertindak aktif dan progresif untuk menjaga Marwah kehormatan dan kepercayaan terhadap institusi KPK,” katanya.
Jimly Asshiddiqie mengatakan kasus KPK sama dengan kasus di Mahkamah Konstitusi pada waktu lalu. Dan bisa menjadi bahan pertimbangan apa yang dilakukan MKMK pada waktu lalu seperti menjadikan media massa sebagai temuan myata.
“Kasus Firli Bahuri di KPK, seperti juga yang menimpa MK, sudah berbulan-bulan diberitakan di media masa dan disaksikan oleh masyarakat yang sangat luas dan terus menyebabkan demoralisasi persepsi umum terhadap KPK, seharusnya Dewas KPK memanfaatkan informasi publik dari media massa untuk temuan nyata,” tulis Jimly yang menjadi Ketua MKMK di kasus etik Anwar Usman.
Jimly Asshiddiqie mengatakan, Dewas KPK juga dapat menentukan sanksi yang tepat untuk Firli Bahuri sekaligus mengirimkan surat kepada Presiden untuk pemberhentian sementara.
Iklan
“Sekarang Firli bahuri telah resmi ditetapkan tersangka, semua bukti resmi yang ada di Polri adalah juga bukti resmi bagi Dewas KPK. Surat penetapan tersangka dapat saja diminta dan dikirim cepat secara elektronik. Maka Dewas KPK yang tidak punya anggota banyak dapat saja mengadakan sidang mendesak untuk memutuskan sanksi yang tepat untuk Firli bahuri sekaligus berlomba dengan bareskrim Polri untuk mengirim surat resmi kepada presiden,” tulis Jimly Asshiddiqie.
Jimly mengatakan, Presiden Jokowi juga dapat menetapkan posisi Firli Bahuri saat ini dengan bukti yang ada.
“Karena status tersangka ditemukan oleh Polri maka seharusnya surat penetapan tersangka itulah yang seharusnya dijadikan bukti oleh presiden. Namun jika mau bekerja cepat tanpa formalitas prosedural yang kaku sesuai ketentuan undang-undang, Presiden dapat saja segera memberhentikan Firli Bahuri untuk sementara waktu sampai terbukti bersalah,” tulis Jimly.
Jimly Asshiddiqie kemudian mengatakan, Presiden dapat menghubungi Kapolri untuk memastikan bahwa surat penetapan tersangka memang sudah resmi. Jika memang sudah resmi, Kapolri dapat saja diminta Bareskrim surat dengan status tersangka itu melalui WhatsApp agar surat pemberhentian berjalan cepat.
“Sehingga dalam waktu kurang dari satu jam keputusan presiden untuk pemberhentian sementara jabatan ketua KPK dapat segera diterbitkan, sekaligus untuk menenangkan keamanan publik dan segera membantu upaya pemulihan kembali kepercayaan kepada KPK,” tulisnya.
Pilihan Editor: Anies Baswedan Singgung Penegakkan Hukum yang Adil Saat Ditanya soal Firli Bahuri