Jokowi Rombak Aturan di Pilpres 2024: Menteri sampai Wali Kota Tak Harus Mundur Saat Ikut Pilpres

Jokowi Rombak Aturan di Pilpres 2024: Menteri sampai Wali Kota Tak Harus Mundur Saat Ikut Pilpres

TEMPO.CO, Jakarta -Presiden Joko Widodo atau Jokowi merombak aturan ihwal izin menteri atau pejabat setingkat menteri yang ikut pemilihan presiden atau Pilpres 2024 tak harus mundur dari jabatannya.

Read More

Aturan terbaru itu dituangkan Jokowi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, Permintaan Izin Cuti Dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti Dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.

Lantas seperti apa bunyi aturan terbaru tersebut dan bagaimana beleid sebelumnya?

Pada Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023 dijelaskan bahwa beberapa ketentuan dalam PP Nomor 32 Tahun 2018 diubah. Antara lain ketentuan ayat (1) Pasal 18 diubah. Adapun pada pasal 18 ayat (1) PP Nomor 32 Tahun 2018 sebelumnya berbunyi:

Pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta umum atau gabungan partai politik sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota.”

Aturan tersebut dalam Pasal 18 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023 diubah dengan menambahkan frasa menteri dan pejabat setingkat menteri. Dengan demikian, pejabat negara termasuk menteri atau setingkat menteri, tak harus mengundurkan diri saat dicalonkan menjadi capres maupun cawapres. Berikut bunyi pasalnya:

Pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, Wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota.”

Selain itu, ada satu tambahan ayat pada Pasal 18, yaitu ayat (1a). Ayat ini menjelaskan tentang ketentuan tentang menteri dan pejabat setingkat menteri yang dicalonkan sebagai capres maupun cawapres harus mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari Presiden. Bunyi pasalnya:

Menteri dan pejabat setingkat menteri yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan dan izin Cuti dari Presiden.”

Perubahan lainnya terdapat pada Pasal 31. Sebelumnya menteri dan pejabat menteri diperbolehkan berkampanye apabila yang bersangkutan berstatus sebagai anggota partai politik atau anggota tim kampanye atau pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU. Dalam beleid baru, menteri juga boleh kampanye bila berstatus sebagai capres atau cawapres.

Bunyi pasalnya:

Iklan

image-banner

Menteri dan pejabat setingkat menteri dapat melaksanakan kampanye apabila yang bersangkutan: a. sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden; b. berstatus sebagai anggota partai politik; atau c. Anggota tim kampanye atau pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum.”

Adapun kontestasi Pilpres 2024 diikuti oleh tiga pasangan. Yakni, Politikus Anies Baswedan dan Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, serta Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ganjar Pranowo dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md.

“Semuanya sudah sangat jelas soal apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana ditemui di Kantor Kementerian Sekretaris Negara, Kompleks Istana Merdeka, Jakarta, pada Jumat, 24 November 2023.

Dalam PP Nomor 53 Tahun 2023, disebut pihak-pihak yang disebutkan itu wajib menjalankan cuti apabila akan melaksanakan kampanye pemilu. Tata cara pelaksanaan cuti kampanye bagi menteri dan kepala daerah diatur dalam pasal 35. Bagi menteri, permohonan izin cuti diajukan kepada presiden melalui menteri penyelenggara urusan pemerintahan bidang kesekretariatan negara.

Sedangkan bagi gubernur dan wakil gubernur diajukan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dengan tembusan kepada presiden. Untuk bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota diajukan kepada gubernur dengan tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

Permohonan cuti sendiri memuat antara lain jadwal dan jangka waktu kampanye pemilu, serta tempat dan/atau lokasi kampanye pemilu. Permohonan izin cuti harus diajukan paling lambat 12 hari kerja sebelum pelaksanaan kampanye pemilu.

Sementara itu, pada pasal 36 disebutkan menteri dan pejabat setingkat menteri serta kepala daerah melaksanakan cuti selama satu hari kerja dalam satu pekan, pada masa kampanye pemilu. Sedangkan hari libur merupakan hari bebas melakukan kampanye pemilu di luar ketentuan cuti.

HENDRIK KHOIRUL MUHID  | DANIEL A. FAJRI

Pilihan Editor: Jokowi Izinkan Wali Kota hingga Menteri yang Ikut Pilpres 2024 Tak perlu Mundur

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *