Kasus obat batuk sirop: Empat petinggi perusahaan produsen obat divonis dua tahun penjara, orang tua korban tuntut pertanggungjawaban pemerintah

[ad_1]

Direktur Utama PT Afi Farma, Arief Prasetya Harahap

Sumber gambar, Antara Foto

Keterangan gambar,

Direktur Utama PT Afi Farma, Arief Prasetya Harahap, divonis penjara selama dua tahun dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan oleh PN Kediri, pada Rabu (01/11).

Majelis hakim Pengadilan Negeri Kediri, Jawa Timur, menjatuhkan vonis penjara selama dua tahun dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan kepada empat terdakwa kasus obat batuk sirup yang berbuntut gagal ginjal akut pada anak, pada Rabu (01/11). Vonis ini jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yaitu hukuman penjara selama tujuh hingga sembilan tahun penjara.

Keempat terdakwa adalah Direktur Utama PT Afi Farma, Arief Prasetya Harahap; Manajer Pengawasan Mutu PT Afi Farma, Nony Satya Anugrah; Manajer Quality Insurance PT Afi Farma, Aynarwati Suwito; dan Manajer Produksi PT Afi Farma, Istikhomah.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Arief dengan penjara selama sembilan tahun. Adapun ketiga terdakwa lainya dituntut lebih ringan, yakni tujuh tahun. Keempatnya juga didenda Rp1 miliar atau subsider enam bulan kurungan.

Hakim menilai keempat terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi barang farmasi tidak memenuhi standar dan faktor keamanan.

[ad_2]

Source link

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *