[ad_1]
TEMPO.CO, Jakarta – Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi untuk terdakwa Edward Hutahaean (EH) dan kawan-kawan dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Ketut Sumendana mengatakan dua saksi itu diperiksa untuk kasus dugaan korupsi dan pencucian uang proyek BTS Kominfo dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI tahun 2020-2022.
“Adapun kedua orang saksi diperiksa atas nama tersangka EH dan kawan-kawan,” kata Ketut Sumedana melalui keterangan tertulisnya, Senin, 20 November 2023.
Dua tersangka tersebut adalan ESN selaku Direktur Utama PT Anugerah Bestari Currency (Money Changer ABC) dan RSH selaku Sekretaris PT Laman Tekno.
Iklan
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” katanya.
Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan Naek Parulian Washington Hutahaean (NPWH) alias Edward Hutahaean (EH) sebagai tersangka kasus korupsi BTS Kominfo pada Jumat, 13 Oktober 2023. Edward disebut sebagai pihak yang sempat menawarkan untuk menutup kasus ini dengan imbalan uang sebesar 2 juta dolar Amerika.
Pilihan Editor: Puan Maharani Pastikan PDIP Masih Dukung Pemerintahan Presiden Jokowi
[ad_2]
Source link