KPK menetapkan Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi

[ad_1]

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej.

Sumber gambar, Dok.Kemenkumham

Keterangan gambar,

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menetapkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej sebagai tersangka. Dia dijerat dengan pasal dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.

“Pada penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantor KPK, Kamis (09/10).

Menurut Alex, terdapat tiga tersangka lain di samping Wamenkumham Eddy Hiairej. Dari empat tersangka, tiga orang diduga menerima suap dan gratifikasi. Adapun satu orang diduga pemberi suap.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan KPK menggunakan pasal suap dan gratifikasi dalam mengusut dugaan korupsi yang menyeret Eddy – nama panggilan Edward Hiariej.

[ad_2]

Source link

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *