[ad_1]
Hal itu tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.
“Desain dan materi yang difasilitasi KPU untuk jenis APK papan reklame elektronik (videotron) diberikan oleh peserta pemilu. Desain dan materi APK untuk peserta pemilu pada jenis APK baliho difasilitasi oleh KPU,” sebagaimana dikutip dalam Keputusan KPU, Rabu.
Masing-masing dua baliho dan video akan difasilitasi oleh KPU, termasuk pasangan capres-wapres dan parpol peserta pemilu.
Penyerahan materi dan desain APK dilakukan pada 13 hingga 23 November 2023.
Kemudian desain dan materi pemasangan APK harus memuat nama, nomor urut, visi misi, foto pasangan calon/foto pengurus parpol, foto tokoh yang melekat pada citra diri pasangan/parpol peserta Pemilu, dan lambang parpol.
Pemasangan APK di videotron dan baliho dilaksanakan paling lama dua bulan.
“Tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tingkat nasional, Pelaksana Kampanye Pemilu dan/atau petugas Kampanye Pemilu atau Partai Politik Peserta Pemilu di tingkat pusat menyampaikan 1 (satu) versi desain dan materi APK papan reklame elektronik (videotron) yang difasilitasi oleh KPU paling lambat 5 (lima) Hari sebelum masa Kampanye Pemilu,” bunyi Keputusan KPU.
KPU telah menetapkan masa kampanye pemilu yang akan berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, sementara pemungutan suara dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024.
KPU telah menerima pendaftaran tiga pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden untuk Pilpres 2024, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, serta Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Pasangan Anies-Muhaimin diusung oleh Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Ummat.
Pasangan Ganjar-Mahfud diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
Sedangkan pasangan Prabowo-Gibran diusung oleh Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Garda Republik Indonesia (Garuda), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), serta Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024.
Baca juga: KPU DKI capai target tahap satu pendistribusian logistik Pemilu 2024
Baca juga: DKPP sebut 432 pelanggaran diproses sepanjang 2023
Baca juga: Pemprov Maluku upayakan realisasi anggaran tambahan KPU untuk Pemilu
Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Tasrief Tarmizi
COPYRIGHT © ANTARA 2023
[ad_2]
Source link