[ad_1]
TEMPO.CO, Jakarta – Mahkamah Konstitusi atau MK disebut-sebut kini di tubir jurang. Tak ada lagi kehormatan di tubuh lembaga ini. Produk reformasi 1998 itu makin lemah dari tujuan pendiriannya.
Putusan terbarunya ihwal batas usia capres-cawapres dinilai mencoreng konstitusionalisme. MK sudah kehilangan fungsi sebagai lembaga yang membatasi kekuasaan.
Putusan yang dibacakan pada Senin, 16 Oktober 2023 tersebut membuat lahirnya regulasi baru. Kandidat capres-cawapres harus berusia 40 tahun. Tapi, jika belum genap menurut ketentuan usia, kandidat boleh maju asal punya pengalaman atau sedang menjabat sebagai kepala daerah. Pengamat Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menilai MK telah melanggengkan politik dinasti dengan putusan itu.
“Banyak tu orang yang suka salah kaprah dibilangnya kok kita ga adil sih kan AHY juga punya partai atau Megawati juga ketua partai. Tapi bedanya adalah mereka semua itu membangun karir politiknya terlebih dahulu. Tapi kalau dalam konteks keluarga Jokowi itu caranya itu yang terlalu instan, yang betul-betul memanfaatkan Jokowi yang masih menjabat,” kata Bivitri Susanti saat ditemui di Kedai Tjikini seusai mengisi diskusi. Senin, 16 Oktober 2023.
Putra Presiden Jokowi sekaligus Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka sempat terhalau usia kala digadang jadi wakil capres untuk Prabowo Subianto, bakal capres usungan Koalisi Indonesia Maju. Dengan adanya aturan baru yang disahkan oleh pamannya, Ketua MK Anwar Usman, Gibran melenggang mulus di kontestasi Pilpres 2024. Majelis Kehormatan MK memutuskan Anwar melanggar etik dan jabatannya dicopot.
Dikutip dari Majalah Tempo, edisi Ahad 26 Maret 2023, kemunduran MK sudah terendus jauh hari. Saat hakim konstitusi Guntur Hamzah terbukti sengaja mengubah substansi putusan uji materi Undang-Undang MK, Majelis MK hanya memberi sanksi berupa teguran tertulis. Tak sekadar menjatuhkan tingkat kepercayaan publik kepada lembaga itu, putusan Majelis Kehormatan juga telah mentoleransi cacat oleh seorang hakim konstitusi.
Pada saat hampir bersamaan dengan keluarnya putusan itu, MK kembali memilih hakim konstitusi Anwar Usman sebagai ketua untuk periode kedua hingga 2028. Ia menikahi Idayati, adik Presiden Joko Widodo, pada Mei tahun lalu. Hubungan kekerabatan ini menimbulkan potensi benturan kepentingan, yang juga bakal mempengaruhi kewibawaan MK. Seperti yang terjadi akhir-akhir ini.
Menurut Majalah Tempo, penurunan kualitas MK sebenarnya terjadi sejak revisi Undang-Undang MK pada 2020. Dalam regulasi yang baru, hakim konstitusi yang sekarang menjabat bisa bertahan sampai umur 70 tahun. Usia minimum hakim konstitusi juga dinaikkan dari 47 tahun menjadi 55 tahun. Perubahan itu disebut-sebut merupakan hasil pertukaran kepentingan alias barter para hakim konstitusi dengan Senayan, yang berusaha mengamankan legalitas sejumlah undang-undang.
Sejarah berdirinya MK
Baru-baru ini Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri mengenang pembentukan MK yang terjadi dalam era kepemimpinannya. Kenangan itu muncul merespons kondisi MK yang dianggapnya terlibat rekayasa hukum. Megawati mengaku, kala itu ia didampingi oleh Menteri Sekretaris Negara untuk mencari gedung yang akan dijadikan markas MK. Bahkan, kata Ketua Umum PDIP ini, saat itu gedung MK direncanakan berada di lingkungan ring 1, suatu tempat yang strategis dekat istana negara.
“Saya sebagai presiden, didampingi oleh Menteri Sekretaris Negara mencarikan sendiri gedungnya dan saya butuhkan berada di dekat Istana, yaitu suatu tempat yang sangat strategis yang disebut sebagai ring 1,” kata Megawati dalam pidatonya yang disiarkan di kanal Youtube PDIP pada Ahad, 12 November 2023.
Dilansir dari laman Mkri.id, sejarah berdirinya lembaga MK di era pemerintahan Megawati Soekarnoputri diawali dengan diadopsinya ide Constitutional Court dalam amandemen konstitusi yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR pada 2001. Beleidnya telah dirumuskan dalam ketentuan Pasal 24 ayat (2), Pasal 24C, dan Pasal 7B Undang-Undang Dasar 1945 hasil Perubahan Ketiga yang disahkan pada 9 Nopember 2001.
Ide pembentukan MK ini merupakan perkembangan pemikiran hukum dan kenegaraan modern yang muncul di abad ke-20. Setelah disahkannya Perubahan Ketiga UUD 1945, dalam rangka menunggu pembentukan MK, MPR menetapkan Mahkamah Agung atau MA menjalankan fungsi MK untuk sementara. Sebagaimana diatur dalam Pasal III Aturan Peralihan UUD 1945 hasil Perubahan Keempat. DPR dan Pemerintah kemudian membuat RUU mengenai MK.
Iklan
Setelah melalui pembahasan mendalam, DPR dan Pemerintah menyetujui secara bersama UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi pada 13 Agustus 2003 dan disahkan oleh Megawati Soekarnoputri selaku Presiden. Dua hari berselang, pada 15 Agustus 2003, Presiden melalui Keputusan Presiden Nomor 147/M Tahun 2003 mengangkat sembilan hakim konstitusi untuk pertama kalinya.
Pengadilan yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi merupakan pengadilan tinggal pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final. Artinya, tidak ada upaya hukum lain atas putusan Mahkamah Konstitusi, seperti yang terjadi pada pengadilan lain. Ada empat kewenangan dan satu kewajiban Mahkamah Konstitusi yang telah ditentukan dalam UUD 1945 perubahan ketiga Pasal 24C ayat (1) yaitu:
1. Menguji (judicial review) undang-undang terhadap UUD.
2. Memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD.
3. Memutuskan pembubaran partai politik.
4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
5. Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga memiliki kewajiban memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran hukum oleh presiden dan wakil presiden menurut UUD.
Sebelumnya, Ketua MK Anwar Usman cs mengabulkan syarat calon presiden dan wakil presiden atau capres-cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah. Gugatan dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 itu dilayangkan oleh seorang mahasiswa Universitas Surakarta bernama Almas Tsaqibbirru. Mendapat sejumlah laporan ihwal dugaan pelanggaran etik oleh sejumlah hakim konstitusi, MK lalu membentuk Majelis Kehormatan.
Setelah selesai memeriksa pelapor dan terlapor tentang dugaan pelanggaran hakim konstitusi dari Selasa, 31 Oktober 2023 sampai Jumat, 3 November 2023, Majelis Kehormatan MK menyatakan Ketua MK Anwar Usman melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim. Atas pelanggaran berat itu, MKMK memberikan sanksi pemberhentian dari Ketua MK.
Keputusan tersebut dibacakan Ketua MKMK Jimly Asshidiqie saat membacakan putusan di Gedung I Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 7 November 2023. “(Anwar Usman) terbukti melakukan pelanggaran berat prinsip ketidakberpihakan, integritas, kecakapan dan kesetaraan, independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan,” kata Jimly.
HENDRIK KHOIRUL MUHID | YUNI ROHMAWATI | HAN REVANDA PUTRA | ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | MAJALAH TEMPO
Pilihan editor: Lika-liku Mahkamah Konstitusi dan Gejala Kemerosotan Sejak 2020
[ad_2]
Source link