MK Jawab Keberatan Anwar Usman soal Pengangkatan Ketua MK Suhartoyo: Pelaksanaan Putusan MKMK

MK Jawab Keberatan Anwar Usman soal Pengangkatan Ketua MK Suhartoyo: Pelaksanaan Putusan MKMK

TEMPO.CO, Jakarta – Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menjawab upaya administrasi (keberatan) dari mantan Ketua MK Anwar Usman. Surat keberatan tersebut sebelumnya diberikan Anwar Usman atas  Keputusan MK RI nomor 17 Tahun 2023 tentang pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK masa jabatan 2023-2028.

Read More

“Berkenaan dengan adanya surat keberatan yang disampaikan kuasa hukum Yang Mulia Anwar Usman, telah dijawab oleh pimpinan MK berdasarkan hasil RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim),” kata Enny melalui pesan singkat pada Kamis, 23 November 2023. Enny berujar Anwar Usman memberikan surat keberatan itu karena menganggap ada kejanggalan dalam putusan MKMK yang mencopot dirinya dan mengangkat Suhartoyo jadi Ketua MK.

Enny menyatakan pada prinsipnya pengangkatan Ketua MK Suhartoyo adalah bentuk pelaksanakan putusan MKMK. Menurutnya, hal tersebut dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Serta dalam proses penentuan secara musyawarah mufakat ketua MK yang baru juga dihadiri langsung oleh Yang Mulia Anwar Usman,” ucap Enny.

Surat jawaban MK itu, kata Enny, diberikan kepada kuasa hukum Anwar Usman. Dia pun mengatakan tindak lanjut setelah surat balasan tersebut merupakan ranah Anwar Usman dan kuasa hukumnya. “Kalau itu sudah wilayah kuasa hukum Yang Mulia Anwar Usman,” ujar Enny.

Sebelumnya, Anwar Usman melalui kantor kuasa hukumnya, Franky Simbolon dan Rekan menyampaikan upaya administrasi (Keberatan) tersebut. Surat itu tertanggal 15 November 2023.

Adapun poin-poin yang disampaikan kuasa hukum Anwar Usman yakni, MK melalui keputusan Nomor 17 Tahun 2023 pada 9 November 2023, dinilai telah memberhentikan kliennya dari jabatan Ketua MK dan mengangkat Suhartoyo sebagai Ketua MK.

“Putusan itu sangat bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan telah menimbulkan kerugian bagi klien kami,” katanya dalan surat yang diterima Tempo, Selasa, 21 November 2023.

Iklan

Tim Kuasa Hukum Anwar Usman mengatakan berdasarkan ketentuan Pasal 75 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang berbunyi, warga masyarakat yang dirugikan terhadap keputusan dan/atau tindakan dapat mengajukan upaya administrasi kepada pejabat pemerintah atau atasan pejabat yang menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan.

Sementara upaya administrasi sebagai mana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Keberatan, dan Banding. Pasal 5 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Sengketa Administrasi Pemerintahan yang berbunyi, tenggang waktu pengajuan gugatan di pengadilan dihitung 90 (sembilan puluh) hari sejak keputusan atas upaya administrasi diterima oleh warga masyarakat atau diumumkan oleh badan dan/atau Pejabat Administrasi pemerintahan yang menangani penyelesaian upaya administrasi.

Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan Dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melawan Hukum Oleh Badan Dan/Atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad), yang berbunyi, (1) Perkara perbuatan melawan hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad) merupakan kewenangan peradilan tata usaha Negara, (2) Pengadilan Tata Usaha Negara berwenang mengadili sengketa Tindakan Pemerintahan setelah menempuh upaya administrasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan setelah menempuh upaya administratif.

Sebelumnya, MK resmi memilih hakim konstitusi Suhartoyo sebagai ketua baru pengganti Anwar Usman. Hasil pemilihan Suhartoyo disampaikan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra usai rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang berlangsung Kamis, 9 November 2023.

SULTAN ABDURRAHMAN | BAGUS PRIBADI

Pilihan Editor: Anwar Usman Kembali Dilaporkan ke MKMK karena Tidak Terima Dicopot dari Ketua MK

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *