[ad_1]
TEMPO.CO, Jakarta – Dua tersangka kasus korupsi proyek pembangunan base transceiver station atau korupsi BTS Kominfo, Muhammad Yusrizki Muliawan dan Windi Purnama, akan menjalani sidang perdana hari ini, Kamis, 16 November 2023. Sidang Yusrizki dan Windi digelar dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di PN Jakarta Pusat.
Menurut sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang keduanya akan berlangsung pukul 10.00 WIB hari ini. “Agenda sidang pertama,” seperti tertulis dalam laman tersebut.
Yusrizki dan Windi akan menjalani dakwaan sebagai tersangka korupsi proyek BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Kedua tersangka bakal mendengarkan dakwaan perkara terkait dari jaksa penuntut umum (JPU).
Muhammad Yusrizki Muliawan adalah Direktur Utama PT Basis Utama Prima, perusahaan yang 99 persen sahamnya dimiliki Happy Hapsoro, suami Ketua DPP PDIP Puan Maharani. Yusrizki diduga menerima uang Rp 50 miliar dan US$ 2,5 juta terkait dengan kasus BTS Kominfo. Duit US$ 2,5 juta dolar ditengarai diterima Yusrizki dari Jemy Sutjiawan yang merupakan hasil pekerjaan power system meliputi baterai dan solar panel paket 1 dan 2. Sedangkan uang Rp 50 miliar diduga diterima Yusrizki dari Rohadi hasil pekerjaan power system meliputi baterai dan solar panel paket 3.
Sementara itu, Windi Purnama merupakan orang kepercayaan Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Dalam kasus ini, Windi diduga menjadi perantara Irwan dalam melakukan dugaan tindak pidana korupsi.
Windi bertindak sebagai orang yang membagikan uang hasil korupsi BTS ke banyak pihak, salah satunya uang operasional untuk eks Menteri Kominfo Johnny G. Plate sebesar Rp 500 juta setiap bulannya. Windi menyerahkan uang untuk Johnny sebanyak 20 kali mulai Maret 2021-Oktober 2022 uang itu diserahkan kepada staf Johnny G. Plate, Happy Endah Palupy dengan total keseluruhan Rp 10 miliar.
Iklan
Selain itu, Windi juga turut membagi-bagikan uang yang dikumpulkan dari konsorsium senilai Rp 243 miliar kepada pihak-pihak yang diyakini mampu menutup penyelidikan dugaan korupsi oleh Kejaksaan Agung. Di antaranya uang Rp 70 miliar kepada Nistra Yohan selaku staf Anggota Komisi I DPR dan uang Rp 40 miliar untuk Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi melalui Sadikin Rusli.
Saat ini, Yusrizki ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan Windi Purnama ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat.
SULTAN ABDURRAHMAN
Pilihan Editor: Pj Bupati Sorong Diduga Perintahkan Itjennya Siapkan Titipan untuk Bos Besar di BPK
[ad_2]
Source link