Pengamat Sebut Presiden Jokowi Tak Perlu Tunggu Perlawanan Hukum untuk Berhentikan Firli Bahuri

Pengamat Sebut Presiden Jokowi Tak Perlu Tunggu Perlawanan Hukum untuk Berhentikan Firli Bahuri

TEMPO.CO, Jakarta – Peneliti Pusat Studi Antikorupsi Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah mengatakan pemberhentian sementara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Firli Bahuri tak perlu menunggu perlawanan hukum penetapan tersangka di Polda Metro Jaya.

Read More

“Tidak perlu. Norma dalam pasal 32 ayat (2) UU 19/2019 tentang KPK itu sudah sangat jelas,” kata dia kepada Tempo, Jumat, 24 November 2023.

Ia mengatakan, saat ini yang dibutuhkan adalah komitmen dan keseriusan semata dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi. “Firli sudah segera diberhentikan. Tak ada alasan yang cukup untuk menunda SK pemberhentiannya. Bahkan kalau presiden serius, 15 menit SK (surat keputusan) itu bisa dia keluarkan,” kata Herdiansyah.

Diketahui, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan saat ini presiden masih lawatan ke Papua, kemudian siang nanti akan beranjangsana ke Kalimantan Barat. “Iya akan ditandatangani malam hari nanti, setelah beliau mendarat di Jakarta,” katanya saat ditemui di Kantor Kementerian Sekretaris Negara, Kompleks Istana Merdeka, Jakarta, pada Jumat, 24 November 2023.

Ari mengaku belum mengetahui siapa kandidat pengganti sementara Firli Bahuri. “Itu nanti akan diputuskan pak presiden,” katanya.

Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. 

Iklan

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara. “Dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Ade di Polda Metro Jaya, Rabu, 22 November 2023.

Firli Bahuri dijerat Pasal 12e, Pasal 12B, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Pilihan Editor: Jokowi Bakal Tunjuk Pengganti Firli Bahuri, ICW Wanti-wanti Tak Ulangi Kesalahan yang Sama

BAGUS PRIBADI | DANIEL A. FAJRI

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *