Pesan IM57+ untuk Jokowi Setelah Berhentikan Sementara Firli Bahuri sebagai Ketua KPK

Pesan IM57+ untuk Jokowi Setelah Berhentikan Sementara Firli Bahuri sebagai Ketua KPK

TEMPO.CO, Jakarta – M. Praswad Nugraha, Koordinator IM57+ Institute mengatakan, tidak cukup tindakan keputusan presiden soal pemberhentian sementara Firli Bahuri sebagai Ketua KPK.

Read More

“Tidak cukup. Kami IM57+ tetap konsisten bahwa seluruh pimpinan KPK harus dievaluasi,” kata eks penyidik KPK itu kepada Tempo.co, Sabtu, 25 November 2023.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya telah menyita Barbuk (barang bukti) data elektronik dan dokumen elektronik milik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

“Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap barbuk berikut data elektronik dan dokumen elektronik,” kata Ade Safri di Gedung Polda Metro Jaya, Kamis dini hari, 23 November 2023.

Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka korupsi. Dia diduga melakukan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang saat ini menjadi tersangka kasus korupsi di KPK.

Kemudian Presiden Jokowi dikabarkan telah menandatangani Keputusan Presiden Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri pada Jumat malam, 24 November 2024.

Iklan

“Sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam pesan singkat kepada Tempo pada Jumat, 24 November 2023.

Praswad memberikan alasan, Kepres Jokowi dan penggantian Ketua KPK sementara itu belum cukup. “Mereka semua pelaku penyingkiran rekan-rekan  57 pegawai KPK. Kami tetap dalam posisi Nawawi Pomolango dan komisioner yang lain kualitas integritasnya sama dengan Firli Bahuri, sampai dia bisa membuktikan sebaliknya,” kata dia, menegaskan.

Penyelamatan KPK secara menyeluruh, menurut Praswad, harusnya dilakukan Jokowi pada masa-masa akhir jabatannya ini. “Kembalikan KPK menjadi lembaga independen di luar eksekutif sebagaimana tercantum dalam UU 19 tahun 2019. Revisi UU 19 tahun 2019,” ujarnya.

Pilihan Editor: Jokowi Berhentikan Sementara Firli Bahuri, IM57+ Institute: Evaluasi Seluruh Pimpinan KPK

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *