Pilpres 2024: MK kembali uji perkara batas usia capres-cawapres, bagaimana nasib pasangan Prabowo dan Gibran?

[ad_1]

Bakal calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto (kiri) dan Gibran Rakabuming Raka (tengah) didampingi istri Selvi Ananda (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Kamis (26/10).

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Keterangan gambar,

Bakal calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto (kiri) dan Gibran Rakabuming Raka (tengah) didampingi istri Selvi Ananda (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Kamis (26/10).

Aturan tentang batas usia dalam Undang-Undang Pemilu kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi. Seorang pemohon meminta agar syarat calon presiden maupun calon wakil presiden yang berusia di bawah 40 tahun harus memiliki pengalaman sebagai kepala daerah di tingkat provinsi.

Dalam gugatannya, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia, Brahma Aryana, mempermasalahkan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 yang telah ditambah normanya oleh MK pada putusan perkara No. 90/PUU-XXI/2023.

Putusan perkara nomor 90 itu membuka pintu bagi putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka menjadi bakal cawapres mendampingi Prabowo Subianto.

[ad_2]

Source link

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *