[ad_1]
TEMPO.CO, Jakarta – Anwar Usman menanggapi pencopotannya dari posisi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Majelis Kehormatan MK atau MKMK pada Rabu kemarin, 8 November 2023. Apa saja tanggapan sekaligus pembelaan Anwar?
Sebelumnya, MKMK menyatakan bahwa Anwar melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim atas putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres-cawapres. Atas pelanggaran berat itu, MKMK memberikan sanksi pemberhentian Anwar dari Ketua MK.
“(Anwar Usman) terbukti melakukan pelanggaran berat prinsip ketidakberpihakan, integritas, kecakapan dan kesetaraan, independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan putusan di Gedung I MK, Jakarta, Selasa, 7 November 2023.
Berikut tanggapan sekaligus pembelaan Anwar Usman menyusul putusan MKMK atas pemberhentian terhadap dirinya sebagai Ketua MK.
Fitnah yang sangat keji
Anwar menyatakan tudingan yang ditujukan kepada dirinya terkait dengan putusan batas usia minimal capres-cawapres adalah sebuah fitnah yang sangat keji.
Anwar membantah telah mengorbankan integritasnya saat mengabulkan gugatan batas usia minimal capres-cawapres. Dia mengatakan tuduhan tersebut sama sekali tidak berdasarkan hukum.
Menurutnya, dakwaan bahwa dia sengaja mengabulkan gugatan tersebut untuk kepentingan pribadi adalah sebuah kebohongan.
“Fitnah yang dialamatkan kepada saya terkait penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, adalah fitnah yang amat keji,” ujar Anwar dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Rabu kemarin, 8 November 2023.
Skenario pembunuhan karakter
Anwar juga mengklaim ada skenario yang sudah direncanakan untuk membunuh karakternya. Dia berujar telah mengetahui skenario tersebut sebelum membentuk MKMK.
Meskipun mengklaim tahu adanya skenario itu, Anwar mengaku berbaik sangka dan tetap membentuk MKMK. Hal tersebut, dia katakan, sebagai bentuk tanggung jawab amanah jabatan yang diembankan kepadanya sebagai Ketua MK.
Tak akan mundur sebagai hakim konstitusi
Anwar pun menyatakan tidak akan mundur dari posisinya sebagai hakim konstitusi. Saat ditanya wartawan ihwal banyaknya pihak yang mendesak pengunduran dirinya, Anwar hanya merujuk hasil putusan sidang etik MKMK. “Ada enggak dalam amar putusan Majelis Kehormatan?” ujar dia.
Sidang etik menyalahi aturan
Menurut Anwar, sidang MKMK menyalahi aturan karena dijalankan secara terbuka. Padahal, ujar dia, sidang etik diatur agar sepenuhnya tertutup.
“Saya menyayangkan proses peradilan etik yang seharusnya tertutup sesuai dengan Peraturan MK, dilakukan secara terbuka,” katanya.
Dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2023 tentang MKMK, pemeriksaan pendahuluan dan lanjutan sidang etik memang diatur tertutup.
Tetapi dalam persidangan kali ini, MKMK mengadakan sidang terbuka untuk pemeriksaan para pelapor. Sementara pemeriksaan terhadap para hakim konstitusi termasuk Anwar tetap dilakukan melalui sidang tertutup.
Selanjutnya: MKMK harusnya jaga martabat hakim konstitusi
Iklan
[ad_2]
Source link