Polusi udara Jakarta: MA tolak kasasi Presiden Jokowi, penggugat desak pemerintah jalankan putusan pengadilan

[ad_1]

Penggugat mendesak pemerintah menjalankan putusan pengadilan terkait kasus polusi udara di Jakarta.

Sumber gambar, Antara Foto

Keterangan gambar,

Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Presiden Joko Widodo dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar, terkait kasus polusi udara Jakarta.

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Presiden Joko Widodo dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, terkait kasus polusi udara Jakarta. Pemerintah pun didesak segera menjalankan perintah pengadilan.

Dalam putusannya pada pekan lalu, MA menegaskan bahwa pemerintah tetap dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana putusan pengadilan sebelumnya.

“Amar putusan: tolak kasasi I & II,” demikian kutipan putusan kasasi nomor 2560 K/PDT/2023 itu, sebagaimana dilansir di situs resmi MA.

Salah satu penggugat yang tergabung dalam Koalisi IBUKOTA, Diya Farida, menyambut baik putusan MA ini. Ia pun mendesak pemerintah menjalankan putusan pengadilan sebelumnya dan tak lagi mengulur proses hukum.

[ad_2]

Source link

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *