[ad_1]
TEMPO.CO, Jakarta – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK akan membacakan putusan tentang dugaan pelanggaran etik Ketua MK Anwar Usman dan para hakim konstitusi di Gedung I MK, Jakarta, Selasa sore, 7 November 2023, pukul 16.00 WIB.
Sembilan hakim konstitusi dilaporkan kepada MKMK lantaran diduga melanggar etik dalam mengambil Putusan 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat capres dan cawapres. Total laporan seluruh hakim mencapai 21 laporan, 15 di antaranya ditujukan kepada Anwar Usman.
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengonfirmasi pengucapan putusan akan diumumkan sore ini dengan didahului sidang pleno. “Nanti putusan dibacakan hari Selasa jam 4 sesudah jam 1 ada sidang pleno di (Gedung 1) MK,” kata Jimly saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Jumat, 3 November 2023.
Ihwal pergeseran tempat dari Gedung MK 2 ke Gedung MK 1, Jimly mengatakan hal itu bertujuan memuat hadirin yang lebih banyak. Dia mengatakan pembacaan putusan itu akan dilaksanakan terbuka. “Jadi saudara-saudara bisa hadir di gedung sana,” kata Jimly.
Dalam surat panggilan sidang pleno pengucapan putusan MKMK yang dilihat Tempo, sidang pleno itu akan dilaksanakan secara daring dan luring. Seluruh 21 pelapor diundang dalam sidang itu. Hal ini disebabkan putusan akan menjawab setiap laporan hakim konstitusi.
Iklan
Sebelumnya, Jimly Asshiddiqie mengungkapkan tiga kemungkinan sanksi etik yang bisa diberikan kepada para hakim MK. Hal tersebut jika mereka terbukti melanggar etik dalam putusan MK yang mengabulkan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres-cawapres.
“Kalau di Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) itu kan jelas ada tiga macam (sanksi), teguran, peringatan, dan pemberhentian,” kata Jimly kepada wartawan seusai menggelar persidangan etik hari pertama di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa malam, 31 Oktober 2023. MKMK memeriksa empat pelapor dan tiga hakim konstitusi termasuk Ketua MK Anwar Usman pada Selasa kemarin.
Pilihan Editor: Pidato Prabowo Subianto di Acara Puncak Hut Golkar ke-56: Saya Ingin Meniru Jokowi
[ad_2]
Source link