Soal Jokowi-DPR Ingin Singkirkan Saldi Isra Dkk, Arsul Sani Sebut Denny Indrayana Biasa Buat Isu yang Tak Terbukti
TEMPO.CO, Jakarta – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang terpilih jadi Hakim Konstitusi Arsul Sani mengatakan Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana kerap membuat isu yang tidak terbukti. Pernyataan advokat itu, menurut Arsul Sani tidak perlu ditanggapi dengan serius.
Denny Indrayana baru-baru ini menuding Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan DPR akan mengubah Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK), serta menyetujui syarat umur baru Hakim Konstitusi menjadi 60 tahun pada pekan depan. Advokat itu, dalam keterangan tertulis yang dikonfirmasi Tempo pada Ahad, 26 November 2023, mengatakan strategi ini dirancang agar komposisi hakim MK yang sembilan orang dapat dikuasai dan digenggam satu perahu untuk strategi pemenangan Pilpres 2024
“Dia kan biasa bikin isu yang ternyata tidak terbukti, kemudian ‘ngeles’ atau klaim berkat teriakan dia maka putusan MK berubah seperti tentang sistem pemilu yang dia yakini akan diputus tertutup,” kata Arsul Sani saat dihubungi Tempo pada Ahad, 26 November 2023.
Dalam keterangannya, Denny Indrayana mengatakan, Hakim MK yang belum umur 60 tahun termasuk Saldi Isra, Guntur Hamzah, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh. Menurutnya yang belum 60, akan diminta konfirmasi ke lembaga pengusulnya. “GH diusulkan DPR. SI dan Daniel diusulkan Presiden. GH diloloskan DPR, Daniel diloloskan Presiden. Saldi diganti Presiden? Makin kelihatan kepentingan elektoral pilpres, di atas pertimbangan etika moral-konstitusional,” kata Denny.
“Seperti modus manipulatif-koruptif mengubah syarat cawapres demi Gibran, mengubah syarat umur hakim MK untuk memastikan kemenangan, harus dilawan,” kata Denny.
Mengenai ambang batas Hakim Konstitusi, Arsul Sani mengatakan pernyataan Denny perlu ditanggapi biasa saja. “Apalagi fraksi-fraksi di Komisi III pandangannya bervariasi, tidak tunggal. Demikian juga kita belum tahu sikap pemerintah yang timnya diketuai oleh Menko Polhukam Mahfud Md,” kata Politikus PPP itu dalam pesan singkat pada Ahad.
Iklan
Menanggapi komentar Arsul, Denny Indrayana mengatakan, “senyumin aja.”
Sejauh ini hanya ada gugatan judicial review (JR) ke mahkamah terkait dengan syarat umur Hakim MK yang dilayangkan oleh Fahri Bachmid selaku Dosen di Fakultas Hukum UMI Makassar. Dia meminta umur hakim MK minimal 55 tahun. Gugatan tersebut akan diputus oleh MK pada 29 November pekan depan.
Majunya Gibran menjadi pasangan Prabowo Subianto di Pilpres 2024 lewat Koalisi Indonesia Maju diwarnai dengan sejumlah kontroversi, seperti putusan Mahkamah Konstitusi yang memperbolehkan pejabat daerah ikut kontestasi walau batas usia belum 40 tahun. Putusan tersebut disepakati saat Mahkamah Konstitusi dipimpin oleh Anwar Usman, paman Gibran (36 tahun) sekaligus ipar Jokowi.
Sejumlah kalangan sipil juga Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), pengusung utama Jokowi di Pilpres 2014 dan 2019, melontarkan kritik keras atas putusan MK soal usia minimal capres-cawapres yang meloloskan Gibran. Anwar dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi karena melanggar kode etik dan dicopot sebagai pemimpin hakim konstitusi. Keadaan ini memunculkan kekhawatiran atas ketidaknetralan penyelenggara negara dalam Pilpres 2024.
Pilihan Editor: Jokowi-DPR Dituding akan Ubah Batas Umur Hakim MK, Singkirkan Saldi Isra?