Soal Obral HGU 190 Tahun di IKN, Mahfud Md Bilang Bisa Dievaluasi
TEMPO.CO, Jakarta – Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud Md mengatakan Undang-Undang Ibu Kota Nusantara atau UU IKN dibuat untuk memancing investor masuk ke proyek itu.
Soal Pasal 16 A undang-undang itu yang memberikan Hak Guna Usaha atau HGU selama 190 tahun dan Hak Guna Bangunan 160 tahun, Mahfud menyebut kebijakan itu bisa dievaluasi sesuai relevansi dengan keberlangsungan negara jika ia dan Ganjar menang di Pilpres 2024.
“Bisa dihitung ulang,” kata Mahfud saat mengikuti Dialog Publik yang digelar PP Muhammadiyah di Universitas Muhammadiyah Jakarta, Kamis, 23 November 2023.
Dalam dialog itu, Ganjar dan Mahfud mendapat pertanyaan dari panelis yang telah disiapkan oleh PP Muhammadiyah. Pertanyaan soal IKN itu diungkap oleh panelis bidang ekonomi dan kesejahteraan sosial Mukhaer Pakanna.
Mukhaer menanyakan kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden itu karena UU IKN dinilai memberikan karpet merah, meliberalisasi, dan memberikan jalan tol kepada investor. Menurut dia, HGU 190 tahun dan HGB 160 tahun bisa sampai tujuh turunan. “Tujuh turunan kepada investor asing, ini kan liberalisasi,” kata dia.
Mahfud mengakui jika kepemilkan HGB dan HGU itu akan berganti hingga bergenerasi. Namun, kata dia, setiap perpanjangan waktu akan diikuti juga dengan perpanjangan tenaga kerja ke generasi berikutnya. “Lahan itu tidak akan langsung dimiliki sesukanya oleh investor,” kata Mahfud.
PKS Tolak Revisi UU IKN
Dewan Perwakilan Rakyat resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara menjadi Undang-Undang atau UU IKN pada Selasa, 3 Oktober 2023.
Partai Keadilan Sejahtera atau PKS saat itu menolak pengesahan revisi Rancangan Undang- Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara atau Revisi UU IKN. Hal tersebut tertuang dalam pandangan mini fraksi PKS yang diterima Tempo, Senin, 2 Oktober 2023. Politikus PKS Mardani Ali Sera mempersilakan Tempo mengutipnya.
Dalam catatan itu, PKS menyoroti ketentuan pasal 16A yang memberikan jaminan dua siklus perpanjangan Hak Atas Tanah kepada pihak swasta dengan jangka waktu 190 tahun.
Iklan
Norma ini, PKS menilai bertentangan dengan prinsip hak menguasai negara terhadap Bumi, Air, dan Ruang Angkasa serta prinsip kedaulatan rakyat di bidang ekonomi seperti yang diatur Pasal 33 UUD 1945.
“Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21-22/PUU-V/2007 menyatakan prinsip perpanjangan hak atas tanah semacam itu bertentangan dengan konstitusi,” tulis PKS dalam pandangannya.
Selain itu, PKS juga menyoal Pasal 16 A ayat 1 yaitu dalam hal Hak Atas Tanah yang diperjanjikan, dan Pasal 16 ayat 7 dalam bentuk hak guna usaha, diberikan untuk jangka waktu paling lama 95 tahun melalui siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian siklus kedua dengan waktu yang sama, 95 tahun.
Kemudian, konsesi Hak Atas Tanah dalam bentuk Hak Pakai diberikan 80 tahun dan dapat diperpanjang 80 tahun, sehingga konsesi yang diberikan 160 tahun.
PKS melihat pemberian konsesi ini tanpa disertai mekanisme kontrol berupa pemberian sanksi dan pencabutan hak dan evaluasi yang jelas kepada pemegang HGU dan Hak Pakai.
“Hal ini jelas semakin menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap pemilik modal, memanjakan investor, dan abai terhadap kepentingan rakyat,” tulis PKS.
Pilihan Editor: TPN Ganjar-Mahfud Tak Persoalkan Masa Kampanye Hanya Tiga Bulan