[ad_1]
TEMPO.CO, Jakarta – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK akan memutus perkara dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Anwar Usman hari ini, Selasa, 7 November 2023.
Koordinator Tim Advokasi Peduli Pemilu atau TAPP, Gugum Ridho Putra, mengatakan optimistis MKMK akan menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran etik soal berbohong dan konflik kepentingan dalam memutuskan perkara batas usia.
“Kebohongan (perbuatan tercela) misdemeanor dan perbuatan memihak atau tidak mengundurkan diri dari menangani perkara menyangkut kepentingan keluarga,” kata Gugum kepada Tempo, melalui aplikasi perpesanan, Selasa, 7 November 2023.
Keputusan pelanggaran etik hakim MK itu akan dibacakan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dan dua anggotanya, Wahiduddin Adams dan Bintan R. Saragih, siang ini. Kasus pelanggaran etik itu mencakup 21 laporan dugaan pelanggaran etik. Sepuluh laporan menyasar Anwar. Bekas hakim Mahkamah Agung itu adalah ipar Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Bisa jadi petunjuk
Menurut Gugum, putusan yang akan dibacakan Jimly tidak akan berpengaruh langsung terhadap putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Namun, jika putusan itu membuktikan Anwar melanggar kode etik, maka itu merupakan petunjuk untuk menyatakan putusan batas usia capres-cawapres itu cacat.
Putusan yang diketok Anwar pada 16 Oktober 2023 perihal hasil uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, yang mengatur batas usia capres-cawapres 40 tahun itu digugat pada September lalu. “Harus diuji ulang (rejudicial review), tutur Gugum. Pengujian ulang itu dilakukan setelah terbukti Anwar culas dalam putusan itu.
Iklan
“Maka putusan MKMK bisa menjadi bukti petunjuk/indikasi kecacatan hukum putusan 90. Putusan rejudicial review yang dapat memperbaiki atau menganulir tafsir putusan 90 yang cacat etik tadi,” tutur Gugum.
Pemeriksaan terhadap pelapor dan terlapor pelanggaran etik oleh MKMK rampung pada Jumat, 3 November 2024. Jimly sempat menyatakan bahwa seluruh hakim konstitusi yang mengabulkan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres-cawapres, bermasalah.
Pilihan Editor: Denny Indrayana Prediksi Putusan MKMK: Pecat Anwar Usman dan Batalkan Putusan MK
[ad_2]
Source link