[ad_1]
TEMPO.CO, Jakarta – Berita yang menarik perhatian pembaca hingga pagi ini di antaranya Akademisi Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah memenuhi unsur konstitusi. Kemudian, Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Nusron Wahid, mengklaim pihaknya menemukan dugaan kecurangan Pemilu 2024 di 10 wilayah. Berikut ringkasannya:
1. Pakar Hukum Sebut Pemakzulan Jokowi Sudah Penuhi Syarat Konstitusi
Akademisi Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah memenuhi unsur konstitusi. Feri menyebut presiden secara kasat mata terlibat dalam upaya pemenangan pasangan Prabowo Subianto dan putra sulungnya Gibran Rakabuming Raka pada pemilihan presiden 2024.
“Seluruh konteks dan unsur-unsur pemakzulan sudah terpenuhi,” kata Feri kepada Tempo saat ditemui di Kawasan Pos Blok, Jakarta Pusat, Sabtu, 18 November 2024. Situasi itulah yang membuat Feri sulit berharap pemilihan umum (Pemilu) 2024 berjalan sesuai semangat konstitusi, yaitu Pemilu bersih dan mandiri.
Menurut Feri, keterlibatan aparat kepolisian, skandal bekas Ketua Mahkamah Konstitusi yang juga adik ipar Presiden Jokowi, pemanggilan para menteri, pembiaran kampanye di luar jadwal, dan pemanggilan pejabat daerah sudah bisa menjadi bukti konkret.
Selain itu, tindakan Presiden Jokowi yang mengatakan anaknya Gibran Rakabuming Raka tidak akan masuk politik, tetapi malah menjadi Wali Kota dan sekarang calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto bisa dijadikan bukti juga.
“Pilihannya keberanian politisi (di parlemen) menegakkan konstitusi dan berhadapan dengan rezim totalitarian Jokowi,” kata Feri.
Menurut Feri, pemakzulan presiden bisa diposisikan sebagai upaya politis. Feri mengutip dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2015 tentang Majelis Permusyawaran Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada 79, 199, dan 200. Adapun, pasal 200 berbunyi,” Hak Angket yang dimaksud dalam pasal 79 ayat (1) huruf b diusulkan paling sedikit 25 orang anggota DPR dan lebih satu 1 fraksi.
Sebelumnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) membuka peluang pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi ketika terang-terangan menyalahgunakan lembaga negara untuk memenangkan salah satu pasangan dalam pemilihan presiden 2024.
Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti mengatakan ide pemakzulan terhadap Presiden Jokowi upaya bagus.
“Peluang pemakzulan sangat layak dilanjutkan,” kata Bivitri kepada Tempo saat dihubungi, Kamis, 2 November 2023. “Dengan pengawasan yang sangat serius.”
Artikel selengkapnya
2. TKN Prabowo-Gibran Klaim Temukan Dugaan Kecurangan Pemilu di 10 Wilayah, Sudah Dilaporkan ke Bawaslu
Sekretaris Tim Kampanye Nasional atau TKN Prabowo-Gibran, Nusron Wahid, mengklaim pihaknya menemukan dugaan kecurangan Pemilu 2024 di 10 wilayah.
Iklan
“Ada di sepuluh titik yang kami temukan,” kata Nusron di kawasan Kemanggisan, Jakarta, Jumat, 17 November 2023.
Nusron mengatakan, wiiayah-wilayah itu antara lain Sorong, Boyolali, Kudus, Pati, dan Muna Barat.
“Di Kudus, kami dapat laporan sosialisasi dana cukai juga digunakan untuk kampanye, kemudian di Pati juga ada, dari daerah-daerah lain juga ada,” ucapnya.
Perihal pelaku atau pihak yang diuntungkan dari kecurangan itu, Nusron enggan menyebutkan secara spesifik.
“Kami enggak menuduh karena itu rakyat yang bicara. Di Boyolali kan juga viral juga ya. Kami katakan ya akhirnya becik ketitik ala ketara (Kebaikan kelihatan, keburukan ketahuan),” ujarnya.
Saat didesak siapa pihak yang melakukan kecurangan tersebut, Nusron tak mau menegaskannya. Dia hanya menyatakan, “Pokoknya yang sering koar-koar mengatakan adanya potensi kecurangan dan sebagainya. Kebetulan menguntungkan salah satu pasangan tertentu,” ujarnya.
Nusron juga mengatakan pihaknya tak berhak mengevaluasi para pimpinan daerah yang terindikasi curang. “Yang berhak untuk itu adalah Pj Gubernur, Pak Mendagri, dan Pak Presiden supaya dilihat bagaimana kinerjanya,” ucapnya.
Sudah lapor ke Bawaslu dan Polri
Politikus Partai Golkar itu mengatakan, pihaknya telah melaporlkan temuan-temuan dugaan kecurangan itu kepada Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu dan Kapolri.
“Kalau ada pelanggaran, kami sudah laporkan,” ujarnya.
Artikel selengkapnya
Pilihan Editor: Jubir TKN Bantah Julukan Gemoy untuk Prabowo sebagai Strategi Kampanye Tim Sukses
[ad_2]
Source link