Transformasi DKPP dari DK-KPU Menuju Lembaga Penegak Kode Etik Penyelenggara Pemilu

Transformasi DKPP dari DK-KPU Menuju Lembaga Penegak Kode Etik Penyelenggara Pemilu

TEMPO.CO, Jakarta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), yang awalnya muncul sebagai Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum (DK-KPU), telah menjalani perjalanan panjang dalam membangun fondasi kehormatan dan profesionalisme penyelenggara pemilu.

Read More

Dari awalnya sebagai bagian dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga menjadi lembaga tetap dengan tugas dan fungsi yang lebih luas, DKPP telah melewati transformasi signifikan.

Dari DK-KPU Menuju DKPP

Dilansir dari situs resmi DKPP, sejarah DKPP bermula dari pembentukan DK-KPU berdasarkan UU 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum. DK-KPU bersifat ad-hoc dan merupakan bagian integral dari KPU.

Fungsinya mencakup pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU dan KPU Provinsi, dengan DK-KPU Provinsi menangani pelanggaran tingkat kabupaten/kota.

Perubahan signifikan terjadi pada 12 Juni 2012, ketika DK-KPU secara resmi berubah menjadi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), sesuai dengan UU No.15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.

Transformasi ini menjadikan DKPP sebagai lembaga tetap dengan struktur kelembagaan yang lebih profesional. Tugas, fungsi, dan kewenangan DKPP juga melibatkan seluruh jajaran penyelenggara pemilu, termasuk KPU dan Bawaslu, dari tingkat pusat hingga kelurahan/desa.

Iklan

image-banner

DKPP sebagai Lembaga Tetap

Dalam perkembangannya, DKPP mengalami peningkatan kesekretariatan seiring waktu. UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menegaskan pentingnya memperkuat kesekretariatan DKPP.

Sebelumnya, kesekretariatan DKPP dibantu oleh Sekjen Bawaslu; namun, dengan amandemen UU, kesekretariatan DKPP dipimpin langsung oleh seorang Sekretaris.

Tambahan perintah lain dalam UU No. 7 Tahun 2017 adalah tentang Tim Pemeriksa Daerah (TPD). Meskipun sebelumnya hanya dibentuk berdasarkan peraturan DKPP, UU ini mengamanatkan pembentukan TPD meskipun bersifat ad-hoc.

TPD berfungsi sebagai hakim di daerah untuk membantu atau menjadi hakim pendamping anggota DKPP dalam melakukan pemeriksaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di daerah.

Pilihan Editor: Tugas dan Peran Bawaslu dalam Pemilu 2024, Apa Wewenang DKPP?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *